TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Adanya indikasi pungli terkait pengurusan dokumen di wilayah kecamatan Medan Perjuangan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.
Diunggah di akun Facebook pribadinya, Paul mengatakan bahwa layanan ini siap menerima pengaduan masyarakat dan Kepling yang resah terkait layanan dari kelurahan dan kecamatan se-Dapil 3.
“Kita lihat sering kita dengar masih ada pembayaran untuk SK Camat, Ahli Waris, Kuasa Waris. Kita lihat Camat Medan Perjuangan ini juga jarang di kantor jadi pelayanannya kurang. Katanya gratis ternyata di lapangan sendiri itu juga bayar,” ungkap Paul kepada tribun-medan.com, Kamis (25/2/2021).
Lanjutnya, dibukanya pelayanan ini, Paul membeberkan ternyata banyak pengaduan terkait pembayaran dalam pengurusan dokumen identitas seperti pengurusan KTP ataupun pembiayaan SK Camat.
“Kita ada temukan pengaduan masyarakat yang harus bayar SK Camat sebesar Rp 3 juta dan ada juga yang membayar sebesar Rp 6 juta yang seharusnya kita tanya camat itu gratis. KTP kalau gitu saja tidak siap, harus bayar. Kalau jalur belakang biasanya ada sementara kita tidak ada bayar dan kita bantu juga,” ujarnya.
Dalam hal ini, Paul juga turut meminta kerjasama kepada masyarakat untuk berani menjadi saksi terkait dengan pemberatan pembayaran yang dikenakan kepada masyarakat.
“Wakil rakyat juga butuhkan masyarakat. Mereka juga harus mau mengadukan itu. Kalau hanya ‘katanya’ saja kan kita tidak bisa menekan, orang itu bisa berdalih karena kita kita tidak ada pegangan karena tidak ada pernyataan yang membicarakan kalau dia itu bayar.
Kalau mereka tidak berani ya kita repot juga membuktikannya. Nanti dibilang camat juga kita yang tidak suka dengan mereka padahal kita maunya pelayanannya yang prima,” tuturnya.
Tak hanya turut membuka layanan, tapi Paul juga turut mendampingi masyarakat hingga tuntas dalam pengurusan dokumen tanpa ada pembiayaan.
“Kita menerima keluhan yang disampaikan agar jelas apa permasalahannya. Masyarakat yang ingin mengurus itu akan kita dampingi ke kantor lurah atau ke kantor camat agar bisa gratis seperti peraturannya. Jadi wadah ini kita bantu masyarakat untuk bisa mengurus secara gratis,” ujarnya.
Terkait layanan pengaduan ini, Paul juga menuturkan tidak tahu menahu terkait respons camat terkait dan akan berfokus kepada dapil 3.
“Kita gak tahu lah kalau itu. Kita inikan terpanggil karena kita wakil rakyat dari dapil itu. Karena kalau bukan dapil kita agak susah karena kita gak punya nomor lurah atau camatnya,” ucap Paul.
Bagi masyarakat yang merasa keberatan adanya pungutan liar di wilayah kecamatan Medan Perjuangan dapat melakukan pengaduan langsung ke Posko di Jalan Sei Kera No. 165 atau menghubungi langsung ke nomor 0821-6706-7799.