Site icon TentangWarga

Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Ahmad Yani Pontianak Dipasang Pita Penggaduh

PONTIANAK, iNews.id – Pemasangan rumble strip atau pita penggaduh untuk mengurangi kecepatan kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Pontianak mendapat keluhan dari pengendara yang melintas. Polresta Pontianak turun langsung melakukan pengecekan rumble strip tersebut. “Kami dari Satlantas menerima laporan keluhan masyarakat, sehingga tadi kami langsung turun meninjau keluhan,” kata Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan, Senin (22/2/2021).

Artikel ini telah tayang di kalbar.inews.id dengan judul ” Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Ahmad Yani Pontianak Dipasang Pita Penggaduh “, Klik untuk baca: https://kalbar.inews.id/berita/kerap-terjadi-kecelakaan-jalan-ahmad-yani-pontianak-dipasang-pita-penggaduh.

Ada tiga lokasi pemasangan rumble strip di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan, mulai dari kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga persimpangan Jalan Palapa. Dari hasil pengecekan, tidak ada ketentuan yang dilanggar baik itu ketinggian pita maupun jarak antarpita.

Dia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018, dalam Pasal 32 diatur bahwa rumble strip paling tebal 40 milimeter. Kemudian jarak paling dekat 500 milimeter.

“Dari survei dan pengukuran yang kita lakukan, tidak ada ketentuan yang dilanggar baik itu batas ketinggian ataupun jarak pita penggaduh,” katanya.

Menurutnya, pemasangan rumbel strip itu dilakukan karena di lokasi tersebut kerap terjadi kecelakaan lalu lintas. Padahal, Jalan Ahmad Yani merupakan salah satu kawasan tertib lalu lintas atau KTL di Pontianak. Dengan status tersebut, setiap kendaraan hanya bisa melintas dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Exit mobile version