Merespon keluhan warga dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Pati – Gembong Km 7, terkait papan reklame yang posisinya dinilai membahayakan, Satpol PP Kabupaten Pati melakukan penertiban.
Penertiban terhadap papan reklame sebuah toko bangunan dengan nama TB DR Pati Indo, turut Dukuh Serut Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, dilakukan bersama tim dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait masalah perijinannya.
Kasat Pol PP Kabupaten Pati, Sugiono mengatakan, tim diterjunkan ke lokasi berdirinya papan reklame, sebagai tindak lanjut adanya keluhan masyarakat.
“Berdasarkan adanya keluhan masyarakat, langsung kita tindak lanjuti, bersama tim dari DPMPTSP”, terang Sugiono, AP, M. Si, Kamis (07/04/22).
Menurutnya, pemasangan papan reklame tidak bisa sembarangan, tetapi harus memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Pati, Endang Sulistiani menambahkan, bersama tim DPMPTS, pihaknya mendatangi lokasi dan bertemu pemilik papan reklame.
“Kami sampaikan kepada pemilik, yaitu Pak Sutrisno, untuk memindahkan papan reklamenya ke tempat lebih aman. Karena memang posisinya ada di bahu jalan dan agak menjorok ke ruas jalan”, jelas Endang Sulistiani, SH, MH.
Mendapat teguran tersebut, ungkapnya, pemilik bersedia memindahkan ke tempat lebih ke dalam di pekarangannya.
Adapun terkait perijinannya, lanjut Endang, menjadi kewenangan DPMPTSP.
Terhadap keberadaan papan reklame lainnya, Endang menegaskan, akan berkoordinasi dengan DPMPTS untuk mengetahui masa berlaku ijin pemasangannya.
“Tentu yang sudah lewat masa berlakunya, akan kami tertibkan”, tegas Endang Sulistiani.
Pada pemberitaan sebelumnya, papan reklame itu dikeluhkan oleh warga dan pengguna jalan yang melintas, terutama kendaraan bus dan truk, apabila tidak waspada dan hati – hati akan menyenggol papan reklame itu. Terlebih apabila kendaraan dengan ukuran besar itu saling bersimpangan.
Menurut penuturan warga, seringkali terjadi insiden, yaitu spion atau bodi kendaraan menyerempet papan reklame tersebut.