Jakarta – Polda Metro Jaya akan memberi sanksi tegas bila ada yang nekat reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
“Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan ibu kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Patung Kuda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Dikatakan Zulpan, jika massa tetap memaksakan menggelar reuni 212 di Jakarta, Polda Metro Jaya akan menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.
“Kita persangkakan nanti dengan tindak hukum pidana di KUHP Pasal 212-218 khususnya mereka yang tidak mengindahkan,” ucapnya.
Polda Metro Jaya beranggapan, kegiatan tersebut bersifat menciptakan kerumunan yang akan berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19.
“Saya perlu sampikan bahwa Polda Metro Jaya bertugas untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku utamanya untuk kepentingan masyarakat. Jadi kami mencegah jangan sampi karena kerumunan kemudian muncul penularan Covid-19,” tegas Zulpan.
Sebelumnya, Ketua Panita Reuni PA 212, Eka Jaya menjelaskan, reuni 212 akan dilaksanakan di dua lokasi berbeda yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-zikra, Sentul, Bogor.
Sumber: BeritaSatu.com