Dinas Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang memperluas kanal layanan dalam jaringan (online) seperti website dan media sosial. Dengan layanan ini, Disdukcapil dapat dengan cepat merespon kebutuhan atau keluhan masyarakat.
Contoh pengaduan masyarakat tentang penerbitan dokumen kewarganegaraan. Disdukcapil segera menanggapi surat terbuka dari seorang warga Sepatan tentang pembuatan kartu keluarga (KK) yang belum selesai.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Kependudukan, Hedi Mochamad Hertadi mengatakan, setelah diperiksa, ternyata data pendukung penerbitan dokumen tersebut belum diunggah pada saat diminta.
“Alhamdulillah, Jum’at malam (2/11) KK kami keluarkan dan langsung diserahkan, karena keterlambatan ini karena data pendukung pemohon tidak diunggah oleh operator kami,” kata Hedi saat dihubungi tim Diskominfo, Minggu 13/2/2022.
Dalam hal ini, lanjut Hedi, Disdukcapil akan mengkaji dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada guna mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh daftar kependudukan.
“Tentunya di bawah arahan (Kepala Dinas), kami akan melakukan evaluasi kinerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Disdukcapil membuka akses yang luas, masyarakat tidak hanya dilayani tatap muka di kantor atau kelurahan, tetapi juga dapat dilayani melalui SMS, WhatsApp dan media sosial seperti Facebook dan Instagram.
“Selain fasilitas perkantoran untuk meningkatkan pelayanan publik, kami juga telah menyiapkan website untuk mencari informasi pendaftaran administrasi kependudukan Kabupaten Tangerang melalui website sipenduk.tangerangkab.go.id”, jelasnya.
Berbagai struktur tersebut seharusnya membantu masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang melayani Dukcapil dan kinerja pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Tangerang secara umum.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah menyediakan saluran pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi dan resmi di tingkat nasional melalui laman lapor.tangerangkab.go.id atau aplikasi SP4N-LAPOR yang dapat diunduh melalui Play Store/iOS. pemenuhan standar pelayanan, yang akan diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.