Site icon TentangWarga

Wagub DKI Imbau Masyarakat Lapor Jika Lihat Pelanggaran Prokes

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang apabila melihat ada pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Kami butuh dukungan warga Jakarta apabila ada unit kegiatan apakah itu hotel, cafe, restoran, perkantoran, pabrik dan lain-lain yang melanggar prokes laporkan kepada kami, kami akan tindak,” kata Riza di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/2/2022).

Selain meminta masyarakat melaporkan adanya pelanggaran prokes yang dilakukan pengusaha, Riza juga meminta masyarakat melapor apabila ada aparat yang melakukan pembiaran pelanggaran prokes. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap melakukan penerapan prokes dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Dan segera laporkan kepada kami apabila melihat pelanggaran-pelanggaran prokes. Foto video dan lain-lain laporkan kepada kami,” ujar dia. Riza juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan agar status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota dinaikkan menjadi level 3 dari sebelumnya level 2.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Permintaan ini diajukan mengingat penularan Covid-19 di Ibu Kota, termasuk penularan varian baru Omicron, tengah meningkat tajam.

“Jadi dalam usulan Pak Gubernur kepada Pak Menko itu salah satunya perlu ada peningkatan pengawasan dan pembatasan. Salah satunya adalah pemberlakuan PPKM,” kata Riza.

Riza menjelaskan, Pemprov DKI ingin menaikan level PPKM agar kegiatan masyarakat bisa lebih dibatasi lagi. Kendati demikian, Pemprov DKI memahami bahwa penerapan level PPKM adalah kewenangan dari pemerintah pusat. “Jadi semuanya kami serahkan pada pemerintah pusat,” ujar dia.

Exit mobile version