Guna menyukseskan perintah pemerintah soal Natal dan Tahun Baru 2022, Polri bakal menggelar Operasi Lilin 2021, 179.814 personel gabungan akan dikerahkan. Lantas polisi bakal mendirikan pos pengamanan dan pelayanan.
“Pos pengamanan dan pos pelayanan menjadi bagian bahwa betul-betul kebijakan pemerintah (ihwal) Natal dan Tahun Baru dapat berjalan dengan baik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Senin (29/11/2021).
Rencananya ada 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan yang didirikan guna menindaklanjuti instruksi pemerintah.
Salah satu, contoh perintah pemerintah yakni meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga, serta semua alun-alun ditutup.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.
Instruksi lainnya yaitu instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apa pun bisa menyebabkan peningkatan kasus COVID-19.Oktober 2021, Presiden Joko Widodo memperingatkan seluruh kepala daerah untuk menekan peningkatan kerumunan dan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.
Kekhawatiran itu berdasar survei pemerintah yang menyebut 19,9 juta orang akan mudik saat libur akhir tahun. ia menilai angka tersebut sangat besar.
“Inilah yang harus kami antisipasi. Semua provinsi, semua (pemerintah) kabupaten dan kota harus mengingatkan warganya, agar Natal dan Tahun Baru ini lebih baik tidak bepergian ke mana-mana,” kata Kepala Negara.
Sumber : tirto.id