LaporanMasyarakat.com – Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengajukan judicial review atau uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA). Pertanyaannya, kapan hasil uji materiil ini akan keluar?
Empat mahasiswa UGM dari Fakultas Hukum angkatan 2021, yakni Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, M. Machshush Bil ‘Izzi, dan Fitria Amesti Wulandari, mengajukan uji materi ini pada Kamis (6/6). Permendikbudristek tersebut diketahui telah menyebabkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang signifikan, sehingga beberapa calon mahasiswa harus mengundurkan diri.
Dengan mengajukan uji materiil ini, mereka berharap agar kenaikan UKT tidak lagi terjadi di masa mendatang, demi menjaga akses pendidikan yang adil dan terjangkau bagi semua calon mahasiswa.
“Adanya Permendik ini yang menyebabkan tingginya biaya kuliah beberapa waktu yang kemarin dan akan bisa jadi terjadi di tahun depan ataupun masa yang akan mendatang karena peraturan ini masih dinyatakan berlaku, tidak dicabut seperti itu,” jelas Al Syifa Rachman kepada detikEdu di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Setelah berkas uji materiil diajukan, proses persidangan tidak dilakukan. Sebaliknya, Mahkamah Agung akan mengoordinasikan dengan termohon, yaitu Menteri Pendidikan, untuk mendapatkan tanggapan atau balasan terhadap permohonan tersebut.
“Nah dari situ baru nanti dari Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan putusan,” ujar Syifa.
Waktu pasti keluarnya hasil uji materiil Permendikbud 2/2024 masih belum diketahui oleh Syifa dan timnya. Mereka berharap agar putusan dari Mahkamah Agung bisa segera diambil dan diumumkan.
“Kami harapkan bisa secepat mungkin. Karena ini juga demi memberikan kepastian dan juga agar masyarakat ini yakin bahwa sebenarnya negara ini masih berkontribusi untuk pendidikan tinggi,” paparnya.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, pihaknya telah menerima gugatan uji materi terhadap Permendikbud 2/2024 berdasarkan informasi dari Panitera Muda Tata Usaha Negara (Panmud TUN).
“Terkait permohonan hum benar hari ini per tanggal 6 juni 2024 sudah di daftarkan di MA. Dan saat ini dalam proses telaah, setelah itu baru akan di register,” demikian kata Sobandi saat dikonfirmasi detikEdu.
Latar Belakang Ajukan Uji Materiil Permendikbud ke Mahkamah Agung
Syifa menjelaskan jika awal mula uji materiil ini berawal dari keresahan mahasiswa terkait biaya kuliah. Mulanya, rekan-rekan UGM merasakan ada lonjakan UKT. Ternyata, lonjakan itu tak terjadi di UGM saja.
“Nah dari situ kami berangkat bertanya ke teman-teman universitas lain Ternyata ada kesamaan dari mereka pun ada kenaikan biaya pendidikan baik UKT maupun IP. Nah lalu kami lihat juga Banyak gerakan-gerakan dari masyarakat. Banyak perlawanan Banyak penolakan seperti itu dan kami berusaha mencari cara kira-kira apa yang bisa kita lakukan,” jelasnya.
Dari permasalahan itu, Syifa dan rekan-rekannya memutuskan untuk mengajukan uji materiil Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Mereka pun menemukan beberapa pasal yang bertentangan dengan UU Dikti dalam merumuskan uji materiil.
“Dan juga pertimbangan kami mengenai uji materiil ini, kami rasa walaupun sudah ada esai pembatalan Itu kan hanya pembatalan di tahun ini saja. Artinya di tahun depan ataupun di tahun-tahun yang akan datang akan ada kemungkinan biaya kuliah ini naik lagi. Apalagi Permendikbud Ristek ini belum dicabut,” ujarnya.
Ia dan rekan-rekannya merasa perlu membantu mahasiswa dan masyarakat untuk mencegah kenaikan UKT di masa mendatang.
“Menurut kami seenggaknya kami disini punya kapasitas yang cukup untuk membantu teman-teman ke depannya,” ujarnya.
Baca Juga : Siswa dari Masyarakat Penghasilan Rendah Kesulitan Belajar Daring
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari LaporanMasyarakat.Com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.