Jakarta | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak akan ada aturan kendaraan pemudik yang diputar balik, selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Plt Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Dariyanto menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan.
“Untuk pos kegiatan pengamanan, saat ini tidak dilaksanakan secara represif jadi tidak ada kendaraan yang diputar balik. Sesuai arahan Bapak Presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi susah,” ujar Dodi dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (01/12/2021).
Disebutkan juga bahwa Polri akan mendirikan 1.607 pos pengamanan dan 675 pos pelayanan terpadu selama masa libur Nataru. Pos pelayanan terpadu itu sebelumnya adalah pos penyekatan.
“Jadi pola operasinya bersifat preventif. Jadi dengan adanya pos pelayanan ini, apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin, maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi,” ucapnya.
Selain itu, pos pelayanan terpadu juga menyediakan tempat karantina terbatas untuk menampung pemudik yang positif Covid-19 saat dites secara acak. “Di pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas yang disediakan petugas medis dan juga ambulans yang sudah terhubung dengan rumah sakit yang dirujuk untuk membawa pasien yang terindikasi positif tersebut,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada penyekatan selama periode libur Nataru, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas kabinet.
“Intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer,” kata Muhadjir setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/11/2021). []
Baca juga: Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Jelang Libur Nataru
Sumber: Pelopor.id