Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa diurus dengan mudah. Polri telah menyiapkan sistem online melalui website https://skck.polri.go.id
Cara membuat SKCK online pun tergolong mudah karena pemohon cukup mengakses portal resmi pembuatan milik polri tersebut.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK Online pun tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan SKCK secara offline.
1. Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri)
2. Scan Kartu Tanda Penduduk
3. Scan Kartu Keluarga
4. Scan Akte lahir/ijazah
5. Scan pas foto berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
6. Rumus sidik jari
SKCK menjadi salah satu syarat dokumen untuk mendaftar CPNS 2019. Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, SKCK dapat disusulkan.
“Jadi hanya lima dokumen yang Anda butuhkan. Tidak perlu yang lain, SKCK belakangan,” kata Bima.
Lima dokumen yang dimaksud Bima sebagai syarat pendaftaran CPNS 2019 yaitu scan KTP asli, pas foto, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai asli.
Sumber: borobudurnews.com