Polri telah menerima sebanyak 1.985 laporan dari masyarakat melalui Edumas Presisi. Jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2021 silam.
“Sepanjang tahun 2021, dari 1.985 laporan berkadar pengawasan yang dilaporkan melalui Edumas Presisi. Sebanyak 1.767 90,9 persen telah ditindaklanjuti,” kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis (10/2).
Polri telah menerima sebanyak 1.985 laporan dari masyarakat melalui Edumas Presisi. Jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2021 silam.
“Sepanjang tahun 2021, dari 1.985 laporan berkadar pengawasan yang dilaporkan melalui Edumas Presisi. Sebanyak 1.767 90,9 persen telah ditindaklanjuti,” kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis (10/2).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 991 pengaduan atau laporan itu masuk ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Presisi. Namun, dari ratusan laporan itu tak semuanya dapat ditindaklanjuti.
“Setelah diverifikasi terdapat 489 pengaduan yang memenuhi syarat, dan sedang ditindaklanjut seluruhnya,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menyebut, jika Propam Mabes Polri telah mengeluarkan surat edaran agar anggota Korps Bhayangkara tidak melakukan penganiayaan lagi.
“Propam Polri juga telah membuat petunjuk dan pengarahan surat telegram nomor ST/313/II/HUK/VII.1/2021 tanggal 17 Febuari 2021 perihal langkah-langkah untuk mencegah tidak terulang kembali kejadian penganiayaan dan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri,” sebutnya.
Dengan begitu, jenderal bintang tiga ini meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi perilaku anggota Polri dimana pun berada.
“Polri juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk turut serta mengawasi perilaku anggota Polri, dengan melaporkan langsung kepada Bid Propam Polri dan Itwasum Polri, atau melalui aplikasi Propam Presisi dan Edumas Presisi,” tutupnya.