Kamis, September 11, 2025
  • Login
TentangWarga
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
TentangWarga
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
TentangWarga
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Ungkap Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp36 Miliar

Admin Laporanmasyarakat by Admin Laporanmasyarakat
3 Juni 2021
in News
0
0
Home News
tirto.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri mengungkap tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian mata uang. Kasus ini bermula ketika tiga korban yakni R, W, serta S mengadukannya ke polisi pada 16 Mei 2021.

Lantas polisi mulai menelusuri kasus, kemudian berhasil menangkap terduga pelaku, J dan A, pada 25 Mei. Modusnya, mereka menjanjikan akan memberikan keuntungan investasi kepada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan ‘obligasi dragon.’

Para pelaku beraksi sejak tahun 2019. “Dari tiga korban, kerugian sekitar Rp3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada, korban-korban lain (merugi) kemungkinan mencapai Rp36 miliar,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Rabu (2/6/2021).

Polisi pun menyita barang bukti seperti 9.800 lembar pecahan 5.000 Won, 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro, 2.600 lembar pecahan 100 dolar Amerika, 100 lembar obligasi pecahan Rp1 triliun, 200 lembar obligasi pecahan Rp1.000, pecahan Rp1 juta mencapai 300 lembar, pecahan Rp5.000 ada 100 lembar, dan 2.000 lembar pecahan Rp1 juta triliun.

“Ini yang digunakan sebagai alat untuk beraksi. Para pelaku menjanjikan bahwa ini (obligasi) bisa dicairkan. Untuk bisa mencairkan ini beberapa kali, para pelaku meminta sejumlah uang (guna) alasan pengurusan administrasi,” kata Helmy.

Kini polisi masih melakukan mengembangkan perkara untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam perkara ini.

J dan A diduga menggunakan uang hasil penipuan itu untuk membeli aset pribadi seperti kendaraan. Polisi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengusut perkara ini.

Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.

ShareTweetSend
Admin Laporanmasyarakat

Admin Laporanmasyarakat

Next Post
Operasi Penyekatan Polri Dinilai Mampu Cegah Ledakan Covid

Operasi Penyekatan Polri Dinilai Mampu Cegah Ledakan Covid

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Baunya Dahsyat..!! Warga Terganggu dengan ‘TPA Dadakan’

Baunya Dahsyat..!! Warga Terganggu dengan ‘TPA Dadakan’

8 Maret 2021
Banjir Rendam 1.393 Hektare Sawah di Ngawi, Petani Anjurkan Klaim Asuransi

Banjir Rendam 1.393 Hektare Sawah di Ngawi, Petani Anjurkan Klaim Asuransi

15 Maret 2024
Polisi Peduli, Bagikan Bansos Paket Sembako kepadda Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM

Polisi Peduli, Bagikan Bansos Paket Sembako kepadda Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM

17 Oktober 2021
Kontroversi Kedatangan Ustaz Riza Basalamah: Pelanggaran Kesepakatan dan Kritik Ansor

Kontroversi Kedatangan Ustaz Riza Basalamah: Pelanggaran Kesepakatan dan Kritik Ansor

23 Februari 2024
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

0
Moeldoko Jawab Kritik ke Jokowi soal Banjir di Kalsel

Moeldoko Jawab Kritik ke Jokowi soal Banjir di Kalsel

0
IMI Kirim Sembako & Kerahkan Perahu Karet Bantu Korban Banjir Kalsel

IMI Kirim Sembako & Kerahkan Perahu Karet Bantu Korban Banjir Kalsel

0
Korban Banjir Kalsel Dapat Paket Sembako, Ini Isinya

Korban Banjir Kalsel Dapat Paket Sembako, Ini Isinya

0
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

6 Januari 2025
Mahasiswa UGM Akan Ajukan Gugatan ke MA soal Permendikbud yang jadi Dasar Kenaikan UKT

Mahasiswa UGM Akan Ajukan Gugatan ke MA soal Permendikbud yang jadi Dasar Kenaikan UKT

7 Juni 2024
Waspada Modus Ganjal ATM: Tips Ampuh Menghindari Jebakan Penipu!

Waspada Modus Ganjal ATM: Tips Ampuh Menghindari Jebakan Penipu!

17 April 2024

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

8 April 2024
© Copyright Laporanmasyarakat Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz