Solo — Belasan sepeda motor berknalpot brong dirazia aparat Satlantas Polresta Solo, Sabtu (20/2) malam. Upaya ini dilakukan, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara bising kendaraan tersebut.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap pengguna kendaraan yang mengganti motor dengan knalpot brong,” terang Wakasatlantas Polresta Solo, AKP Sutoyo mewakili Kasatlantas, Kompol Afrian Satya Permadi, Minggu (21/2).
Dari hasil razia yang dilaksanakan di Kawasan simpang, kata Sutoyo, pihaknya berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor. Mereka yang tidak dapat menunjukkan surat kendaraan maka diminta untuk mengambilnya di rumah.
“Kendaraan kami sita, jika mereka ingin mengambil harus menunjukkan kelengkapan kendaraan beserta pembayaran tindak pelanggaran karena telah melanggar UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Sedangkan, knalpot harus dicopot dan diganti dengan yang baru,” tegas Sutoyo.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya merespon keluhan masyarakat yang terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot brong.
“Kami merespon keluhan masyarakat. Hendaknya, pengguna kendaraan wajib mentaati peraturan yang ditetapkan,” tegas perwira melati tiga itu.
Menurutnya, knalpot brong hasil sitaan akan dihancurkan setelah terkumpul banyak nanti.
“Akhir tahun lalu, kami juga menghancurkan knalpot hasil sitaan. Diharapkan, tidak ada lagi knalpot brong di Kota Solo,” katanya.