Tidak seperti umumnya, Rabu (8/6/2022), Pojok Advokasi (Pokad) Pemerintah Kota Bengkulu yang umumnya hanya didatangi warga satu atau dua orang akan tetapi kali ini sedikit berbeda.
Puluhan warga secara bersamaan tiba-datang tiba. Warga tersebut berasal dari RT 5, RW 1, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung yang dipimpin oleh Ketua RT 5 Sukardi. Tujuannya menyampaikan keluhan warga terkait polusi limbah tinja yang berada di wilayahnya.
Selain itu, ada juga warga yang berasal dari Perumahan guru yang beralamat di jalan Kapuas 5, Kelurahan Lingkar Barat RT 2, RW 1 yang dipimpin oleh Ketua RT 2 atas nama Hasan. Kedatangan rombongan ini dalam rangka mengadukan kasus proses penerbitan sertifikat milik 46 guru yang pada tahun 2009 kemudian sebagai pemenang lelang.
Para rakyat yg tiba diterima sang salah-satu Advokat Pemerintah Kota yaitu Fitriansyah & asistennya yaitu Ali Nupiah. Secara kebetulan dalam waktu yg sama pada ruangan Pojok Advokasi (eks Balai Kota) sedang terdapat kunjungan berdasarkan anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Dediyanto. Ada pula Kabag Hukum Pemerintah Kota Kota Nayu Aldila Putri bersama jajarannya.
Di sini Dediyanto menjawab pribadi rakyat keluhan soal polusi limbah tinja, beliau akan berkoordinasi menggunakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) supaya segera meninjau lokasi pembuangan limbah tinja tadi.
Baca Juga : https://laporanmasyarakat.com/damkar-kabupaten-blitar-tanggapi-keluhan-warga/
“Insya Allah pada ketika dekat DLH beserta dewan akan meninjau lokasi yg dikeluhkan rakyat tadi,” ujar Dediyanto didepan perwakilan rakyat.
Sementara tentang konflik 46 warga yang menghuni perumahan guru yang terkendala syarat administrasi penerbitan sertifikat, Kabag Hukum berjanji akan segera menelusuri keberadaan dokumen yang diperlukan rakyat , salah-satunya dokumen berupa kwitansi asli pelunasan rumah rakyat output lelang pada tahun 2009 itu, mengingat selama ini warga hanya memegang fotokopi kwitansi.
Di akhir pertemuan, Agustam Rachman selaku juru bicara bidang hukum Pemerintah Kota Bengkulu mengapresiasi kedatangan rakyat ke Pojok Advokasi.
“Pojok Advokasi ini merupakan gagasan pak Walikota Helmi Hasan, pojok advokasi ini hanya satu-satunya di Indonesia, tujuannya tidak lain merupakan untuk menampung seluruh keluhan rakyat khususnya yang menyangkut soal hukum, agar rakyat Kota Bengkulu menjadi bahagia,” ujar Agustam.