Medan – Dua kapal asing berbendera Malaysia ditangkap polisi. Dua kapal tersebut diduga lakukan pencurian ikan (ilegal fishing) di perairan Indonesia. Dua nakhoda dan enam orang ABK diamankan bersama barang bukti sekitar 2 ton ikan.
“Dua kapal ini yang ditangkap diketahui OCHI/KHF 1937 dan SLFA 3082. Keduanya berlayar menangkap ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia. Keduanya berbendera Malaysia,” ujar Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip dari detik, Senin (10/5/2021).
Dua kapal asing yang diamankan itu terdiri atas kapal ikan asing OCHI/KHF 1937 dan kapal ikan asing, SLFA 3082.
“Petugas mengamankan tersangka bernama Samarth warga Thailand selaku nakhoda kapal OCHI/KHF 1937 asal Malaysia. Dia bersama tiga orang ABK, yakni dua WNA Thailand, Som Chai dan Thawat Chai, serta WNA Myanmar, Zin Maung Latt,” sebut Yassin.
Kapal SLFA 3082 tertangkap tangan sedang memakai jaring trawl di perairan Indonesia.
Dari kapal tersebut diamankan satu nakhoda bersama tiga orang ABK. Termasuk diamankan barang bukti berupa ikan campuran sekitar 1 ton dan alat tangkap berupa jaring trawl 1 unit.
Untuk menghindari petugas kedua kapal asing tersebut memasuki perairan Indonesia pada malam hari dan keluar menjelang matahari terbit.
sumber : Nusantara TV