Kamis, April 30, 2026
  • Login
TentangWarga
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
TentangWarga
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
TentangWarga
No Result
View All Result

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 203 Miliar

Admin Laporanmasyarakat by Admin Laporanmasyarakat
17 November 2021
in Kamtibmas
0
0
Home Kamtibmas

Medan – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., memimpin langsung kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu – sabu, Pil Ekstasi dan Ganja Senilai Rp203 Miliar yang dilaksanakan di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, Selasa (16/11/2021).

Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan Pemusnahan tersebut diantaranya Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto, Pangdam I/BB, Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan, dan Direktur Narkoba Kombes Pol Wahyu SIK MH.

Kapolda Sumut mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana peredaran dan Perdagangan narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh teman-teman dari Direktorat tindak pidana narkotika Polda Sumatera Utara bersama BNN Provinsi Sumatera Utara. Pengungkapan kasus narkotika periode 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021, dengan 25 kasus dan 45 tersangkanya yang satu di antaranya adalah wanita. Dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan jaringan Malaysia – Indonesia khususnya Propinsi Sumut.

“Pada kesempatan ini, yang akan kita musnahkan adalah sebanyak 203 kilo, barang bukti berupa jenis sabu-sabu. Kemudian pada kesempatan ini juga, berdasarkan 22 kasus tadi, kita juga akan melaksanakan pemusnahan terhadap narkotika pil ekstasi sebanyak 7150 butir dan narkotika jenis ganja sebanyak 71075 gram, total khusus yang tadi saya sampaikan 203 kg sabu-sabu kalau dihitung berdasarkan harga pasaran, satu kilo 1 M, maka jumlah totalnya adalah 203 miliar rupiah,” tambah Kapolda Sumut.

“Adapun modus yang digunakan oleh para sindikat narkoba ini biasanya memasukkan melalui jaringan perairan dari Malaysia masuk melalui pelabuhan pelabuhan kecil, kemudian disimpan dan diedarkan secara diecer atau dipisah-pisah dan kemudian langsung dijual kepada para pengguna di lapangan dalam partai – partai kecil. Akibat perbuatannya kini para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya beragam, mulai dari pidana mati, seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar,” tegas Kapolda Sumut.

Tags: Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 203 Miliar
ShareTweetSend
Admin Laporanmasyarakat

Admin Laporanmasyarakat

Next Post
Kapolri Sambut Andika Perkasa: Semoga TNI-Polri Semakin Kuat

Kapolri Sambut Andika Perkasa: Semoga TNI-Polri Semakin Kuat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banjir Rendam 1.393 Hektare Sawah di Ngawi, Petani Anjurkan Klaim Asuransi

Banjir Rendam 1.393 Hektare Sawah di Ngawi, Petani Anjurkan Klaim Asuransi

15 Maret 2024
Baunya Dahsyat..!! Warga Terganggu dengan ‘TPA Dadakan’

Baunya Dahsyat..!! Warga Terganggu dengan ‘TPA Dadakan’

8 Maret 2021
Kontroversi Kedatangan Ustaz Riza Basalamah: Pelanggaran Kesepakatan dan Kritik Ansor

Kontroversi Kedatangan Ustaz Riza Basalamah: Pelanggaran Kesepakatan dan Kritik Ansor

23 Februari 2024
Polisi Peduli, Bagikan Bansos Paket Sembako kepadda Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM

Polisi Peduli, Bagikan Bansos Paket Sembako kepadda Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM

17 Oktober 2021
Mahasiswa UGM Akan Ajukan Gugatan ke MA soal Permendikbud yang jadi Dasar Kenaikan UKT

Mahasiswa UGM Akan Ajukan Gugatan ke MA soal Permendikbud yang jadi Dasar Kenaikan UKT

0

0
Ketua MPR Minta Satgas Adakan Swab Antigen Massal di Lokasi Bencana

Ketua MPR Minta Satgas Adakan Swab Antigen Massal di Lokasi Bencana

0
2 Jembatan Terdampak Banjir Kalsel Bisa Dipakai Lagi Sore Ini

2 Jembatan Terdampak Banjir Kalsel Bisa Dipakai Lagi Sore Ini

0
Kakorlantas Polri Imbau Sisa 42 Persen Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Kepadatan

Kakorlantas Polri Imbau Sisa 42 Persen Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Kepadatan

25 Maret 2026
Kakorlantas Polri Tegaskan Satu Nyawa Sangat Berharga dalam Manajemen Arus Balik Presisi

Kakorlantas Polri Tegaskan Satu Nyawa Sangat Berharga dalam Manajemen Arus Balik Presisi

25 Maret 2026
One Way Nasional Arus Balik 24 Maret: Kakorlantas Tekan Kebijakan Berbasis Data Real-Time

One Way Nasional Arus Balik 24 Maret: Kakorlantas Tekan Kebijakan Berbasis Data Real-Time

24 Maret 2026
Kakorlantas Polri pastikan Arus Balik 2026 lancar melalui One Way Nasional

Ingin Perjalanan Super Nyaman? Hindari Puncak 24 Maret dan Manfaatkan Tol Japek II Selatan Saat Arus Balik 2026

23 Maret 2026
© Copyright Laporanmasyarakat Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz