“Pagi ini kita siapkan kembali seluruh personel dan peralatan untuk mendukung lalu lintas di jalan. Kita sudah memiliki perangkat (timbangan portabel) untuk uji beban untuk menghindari pelanggaran over kapasitas,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, dalam keterangannya di NTMC Polri, Senin, 13 Desember 2021.
Jenderal bintang dua ini menyebut secara teknis kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas memiliki risiko membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Kendaraan dengan muatan lebih dapat menyebabkan kemacetan panjang.
Sebab, kendaran tersebut melaju dengan kecepatan pelan. Sehingga, akan menambah rangkaian kendaraan di belakangnya.
“Ini juga sama bila terjadi kerusakan-kerusakan jalan dan dimensi muatannya besar otomatis mengganggu jalan. Ini kami akan memperlancar karena di atasnya berbagai macam kepentingan mulai dari ekonomi, sosial, harus kita dukung,” ucap Firman.
Firman mengatakan timbangan portabel untuk golongan kendaraan besar telah disediakan 5 unit dan 8 unit untuk kendaraan kecil. Titik penempatannya pun akan berpindah-pindah karena timbangan portabel ini bisa dibawa kemana saja.
Firman berharap timbangan portabel ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Dia juga ingin masyarakat menyambut baik dan mendukung penuh langkah Korlantas untuk mencegah insiden di jalan raya.
“Kita harapkan masing-masing kendaraan memenuhi kapasitas yang diperbolehkan. Kalau melanggar, kita akan turunkan, kita tidak mengeluarkan tilang. Jadi pakai saja mobil yang sama tapi minta dijemput,” kata Firman.
Sumber : Medcom.id