Polda Metro Jaya menolak laporan Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasien, terhadap Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma). Yasien melaporkan Risma atas dugaan tindakan pembohongan publik terkait kegiatan blusukan di DKI Jakarta.
“Iya cuma melaporkan perkara langsung tidak diterima. Jadi akhirnya kita melaporkan secara surat ya,” kata Yasien saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/1/2021).
Yasien menjelaskan alasan melaporkan Risma ke polisi. Dia menilai Risma telah melakukan pembohongan publik karena, menurutnya, di kawasan Sudirman-Thamrin tidak ada tunawisma.
“Selama ini saya dari 1997 sudah di Jakarta saya sering berada di situ memang tidak ada. Yang kedua sudah dibantah oleh pemprov bahwa itu (tunawisma) tidak ada di situ. Lalu yang ketiga Nursaman (salah satu tunawisma yang berinteraksi dengan Risma) sendiri bukan tunawisma,” paparnya.
Lebih lanjut, dalam proses melaporkan, Yasien mengaku ditanya sejumlah hal oleh polisi. Salah satunya mengenai ada-tidaknya pihak yang dirugikan karena kegiatan blusukan Risma.
“Saya diminta membuktikan. Saya ditanyakan apakah warga sekitar merasa dirugikan? Saya ditanya apakah warga sekitar tidak masalah dan sebagainya, lalu siapa yang melakukan kebohongannya,” ungkap Yasien.
Meski laporannya ditolak, Yasien mengatakan telah memberikan surat keberatan atas kegiatan blusukan Risma di kawasan Sudirman-Thamrin. Surat keberatan tersebut juga sudah diserahkan ke polisi.
“Jadi usai laporan saya ditolak saya langsung laporkan lewat surat,” sebutnya.
“Saya tunjukkan bahwa saya punya surat (keberatan) kalau laporan saya tidak diterima secara lisan, ya saya masukkan surat ke Polda Metro,” imbuh Yasien.
Risma sendiri telah membantah melakukan blusukan. Simak di halaman berikutnya.