Jumat, November 7, 2025
  • Login
TentangWarga
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
TentangWarga
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
TentangWarga
No Result
View All Result

Polri sita 224,4 kg ganja jaringan narkoba Aceh-Medan-Jakarta

Admin Laporanmasyarakat by Admin Laporanmasyarakat
27 November 2021
in Kamtibmas
0
0
Home Kamtibmas
Jakarta- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menyita 224,4 kilogram (kg) ganja, barang bukti kejahatan peredaran gelap narkoba dari jaringan pengedar narkoba Aceh-Medan dan Jakarta.Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Jayadi mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap empat orang tersangka.

“Kami mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Jakarta. Setelah kami dalami, didapati barang tersebut sudah bergerak ke Sumatera Selatan,” kata Jayadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Lebih lanjut Jayadi menjelaskan, tim langsung bergerak ke Sumatera Selatan dan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka.

Dalam penangkapan ketiga pelaku tadi, kata Jayadi, didapati ganja seberat 224 kg yang dibawa dari Aceh menggunakan satu unit mobil minibus.

“Hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka, ganja yang diamankan di Palembang itu berasal dari Aceh,” kata Jayadi.

Selanjutnya, tim penyidik Ditipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengejaran di Aceh. Selain itu juga, ganja tersebut juga dikendalikan oleh seseorang yang berada di Medan.

“Satu orang tersangka ditangkap di Medan, jadi total tersangka ada empat orang,” katanya menerangkan.

Sementara itu, pengejaran di Aceh, penyidik mendapati ada dua orang pelaku berperan sebagai kurir dan pemilik. Namun, keduanya melarikan diri.

Penyidik menetapkan dua pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Jayadi mengatakan pemburuan terhadap jaringan narkoba Aceh-Medan dan Jakarta tersebut telah dilakukan sejak September 2021.

Selanjutnya, empat tersangka yang ditangkap dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain barang bukti narkoba jenis ganja 224,4 kg yang disita, barang bukti lainnya berupa tiga unit ponsel dan satu unit kendaraan roda empat.

Adapun keempat tersangka seluruhnya laki-laki, berinisial SP (24) berperan sebagai kurir, RN (21) dan IH (21) juga kurir, serta SD (41) berperan sebagai pengendali.

Para tersangka ini dipersangkakan dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar – Rp10 miliar maksimal.

Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta – Rp8 miliar maksimal.

Sumber: antaranews.com

ShareTweetSend
Admin Laporanmasyarakat

Admin Laporanmasyarakat

Next Post
Kapolres Jakpus Ultimatum Pemuda Pancasila: Serahkan Pengeroyok Polisi atau Kami Kejar!

Kapolres Jakpus Ultimatum Pemuda Pancasila: Serahkan Pengeroyok Polisi atau Kami Kejar!

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Baunya Dahsyat..!! Warga Terganggu dengan ‘TPA Dadakan’

Baunya Dahsyat..!! Warga Terganggu dengan ‘TPA Dadakan’

8 Maret 2021
Banjir Rendam 1.393 Hektare Sawah di Ngawi, Petani Anjurkan Klaim Asuransi

Banjir Rendam 1.393 Hektare Sawah di Ngawi, Petani Anjurkan Klaim Asuransi

15 Maret 2024
Polisi Peduli, Bagikan Bansos Paket Sembako kepadda Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM

Polisi Peduli, Bagikan Bansos Paket Sembako kepadda Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM

17 Oktober 2021
Kontroversi Kedatangan Ustaz Riza Basalamah: Pelanggaran Kesepakatan dan Kritik Ansor

Kontroversi Kedatangan Ustaz Riza Basalamah: Pelanggaran Kesepakatan dan Kritik Ansor

23 Februari 2024
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

0
Moeldoko Jawab Kritik ke Jokowi soal Banjir di Kalsel

Moeldoko Jawab Kritik ke Jokowi soal Banjir di Kalsel

0
IMI Kirim Sembako & Kerahkan Perahu Karet Bantu Korban Banjir Kalsel

IMI Kirim Sembako & Kerahkan Perahu Karet Bantu Korban Banjir Kalsel

0
Korban Banjir Kalsel Dapat Paket Sembako, Ini Isinya

Korban Banjir Kalsel Dapat Paket Sembako, Ini Isinya

0
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

6 Januari 2025
Mahasiswa UGM Akan Ajukan Gugatan ke MA soal Permendikbud yang jadi Dasar Kenaikan UKT

Mahasiswa UGM Akan Ajukan Gugatan ke MA soal Permendikbud yang jadi Dasar Kenaikan UKT

7 Juni 2024
Waspada Modus Ganjal ATM: Tips Ampuh Menghindari Jebakan Penipu!

Waspada Modus Ganjal ATM: Tips Ampuh Menghindari Jebakan Penipu!

17 April 2024

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

8 April 2024
© Copyright Laporanmasyarakat Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz