Rabu, April 29, 2026
  • Login
TentangWarga
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
TentangWarga
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
TentangWarga
No Result
View All Result

Polisi Ungkap 2 Klaster Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 17 M Nirina Zubir

Admin Laporanmasyarakat by Admin Laporanmasyarakat
19 November 2021
in Kamtibmas
0
0
Home Kamtibmas

Polda Metro Jaya menyatakan kasus mafia tanah Rp 17 miliar dengan Nirina Zubir sebagai korbannya dilakukan oleh dua klaster tersangka. Dua klaster ini melibatkan tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, sebagai dalangnya dan juga notaris.

“Ada dua klaster, klaster pelaku dan klaster notaris. Di sini ada peran dari 3 tersangka yang ditahan. Yang pertama suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan tanah, surat tanah,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Tubagus mengatakan tersangka Riri dan Endrianto diminta mengurus surat tanah oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir. Saat itulah, timbul niat keduanya untuk menggelapkan sertifikat tanah tersebut.

“Timbullah niat itu dan komunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris,” katanya.

Tubagus mengatakan kasus mafia tanah tidak akan terjadi secara sempurna jika dilakukan satu tersangka.

“Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris,” ucapnya.

Motif Ekonomi

Sementara itu, Tubagus mengungkap motif tersangka melakukan penggelapan aset tersebut.

“Motivasinya adalah mencari keuntungan uang udah pasti. Dari mana pastinya, karena, dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan atau jadi hak tanggungan di bank,” jelas Tubagus.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: detik.com

ShareTweetSend
Admin Laporanmasyarakat

Admin Laporanmasyarakat

Next Post
Persiapan World Superbike di Mandalika, Korlantas Polri Cek Pos Pengamanan

Persiapan World Superbike di Mandalika, Korlantas Polri Cek Pos Pengamanan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banjir Rendam 1.393 Hektare Sawah di Ngawi, Petani Anjurkan Klaim Asuransi

Banjir Rendam 1.393 Hektare Sawah di Ngawi, Petani Anjurkan Klaim Asuransi

15 Maret 2024
Baunya Dahsyat..!! Warga Terganggu dengan ‘TPA Dadakan’

Baunya Dahsyat..!! Warga Terganggu dengan ‘TPA Dadakan’

8 Maret 2021
Kontroversi Kedatangan Ustaz Riza Basalamah: Pelanggaran Kesepakatan dan Kritik Ansor

Kontroversi Kedatangan Ustaz Riza Basalamah: Pelanggaran Kesepakatan dan Kritik Ansor

23 Februari 2024
Polisi Peduli, Bagikan Bansos Paket Sembako kepadda Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM

Polisi Peduli, Bagikan Bansos Paket Sembako kepadda Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM

17 Oktober 2021
Mahasiswa UGM Akan Ajukan Gugatan ke MA soal Permendikbud yang jadi Dasar Kenaikan UKT

Mahasiswa UGM Akan Ajukan Gugatan ke MA soal Permendikbud yang jadi Dasar Kenaikan UKT

0

0
Ketua MPR Minta Satgas Adakan Swab Antigen Massal di Lokasi Bencana

Ketua MPR Minta Satgas Adakan Swab Antigen Massal di Lokasi Bencana

0
2 Jembatan Terdampak Banjir Kalsel Bisa Dipakai Lagi Sore Ini

2 Jembatan Terdampak Banjir Kalsel Bisa Dipakai Lagi Sore Ini

0
Kakorlantas Polri Imbau Sisa 42 Persen Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Kepadatan

Kakorlantas Polri Imbau Sisa 42 Persen Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Kepadatan

25 Maret 2026
Kakorlantas Polri Tegaskan Satu Nyawa Sangat Berharga dalam Manajemen Arus Balik Presisi

Kakorlantas Polri Tegaskan Satu Nyawa Sangat Berharga dalam Manajemen Arus Balik Presisi

25 Maret 2026
One Way Nasional Arus Balik 24 Maret: Kakorlantas Tekan Kebijakan Berbasis Data Real-Time

One Way Nasional Arus Balik 24 Maret: Kakorlantas Tekan Kebijakan Berbasis Data Real-Time

24 Maret 2026
Kakorlantas Polri pastikan Arus Balik 2026 lancar melalui One Way Nasional

Ingin Perjalanan Super Nyaman? Hindari Puncak 24 Maret dan Manfaatkan Tol Japek II Selatan Saat Arus Balik 2026

23 Maret 2026
© Copyright Laporanmasyarakat Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz