Selasa, April 28, 2026
  • Login
TentangWarga
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
TentangWarga
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
TentangWarga
No Result
View All Result

Polres Lumajang Berhasil Gagalkan Ilegal Logging Beromset Ratusan Juta Rupiah

Admin Laporanmasyarakat by Admin Laporanmasyarakat
1 November 2021
in Kamtibmas
0
0
Home Kamtibmas

Lumajang,- Adanya laporan masyarakat berkaitan aktifitas illegal logging di kawasan Hutan Negara Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendapat respon cepat dari Polisi setempat. Sabtu (30/10/21)

Dalam pengungkapan kasus illegal logging beromset ratusan juta rupiah itu, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan sarana yang digunakan para pelaku, diantaranya satu unit truk hino dutro warna merah kuning yang berisi puluhan balok kayu siap jual.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kita datangi lokasi, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat pelaku melintas di Jalan Lintas Selatan desa Bago Pasirian itu langsung kita amankan,” kata Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto, S.H, M.H.

Sebelumnya, kata Agus, pihaknya telah melakukan pengecekan kelengkapan ijin yang berkaitan dengan kayu yang diangkut tersebut. Namun, dari hasil pengecekan itu, pelaku tak bisa menunjukkan satupun surat ijin.

“Ya, saat kita tanyakan surat ijin dan dokumen kayu, pelaku tidak bisa menunjukkannya. Setelah kami amankan dan kami periksa, para pelaku beserta barang buktinya kami serahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk penanganan perkaranya, semoga saja perkaranya bisa terungkap hingga tuntas,” harap Agus.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, S. Kom., membenarkan penangkapan tersebut, menurut Fajar bahwa perkara Ilegal Logging kini dilimpahkan kepadanya.

“Perkara Ilegal Logging yang diungkap Polsek Pasirian sekarang dalam penanganan Satreskrim Polres Lumajang, pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (34) dan AY (34) berikut barang buktinya berupa satu unit truk Hino Dutro warna merah kuning, yang berisi 50 batang kayu jati dalam bentuk balok,” ungkap Fajar.

“Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 329 juta. kami akan tuntaskan ini, ” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 milyar.

Sumber: Div humas

ShareTweetSend
Admin Laporanmasyarakat

Admin Laporanmasyarakat

Next Post
Waspada Bencana Di Musim Pancaroba, Tiga Pilar Polsek Pekalongan Utara Siapkan Posko di Kawasan Rawan Bencana

Waspada Bencana Di Musim Pancaroba, Tiga Pilar Polsek Pekalongan Utara Siapkan Posko di Kawasan Rawan Bencana

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banjir Rendam 1.393 Hektare Sawah di Ngawi, Petani Anjurkan Klaim Asuransi

Banjir Rendam 1.393 Hektare Sawah di Ngawi, Petani Anjurkan Klaim Asuransi

15 Maret 2024
Baunya Dahsyat..!! Warga Terganggu dengan ‘TPA Dadakan’

Baunya Dahsyat..!! Warga Terganggu dengan ‘TPA Dadakan’

8 Maret 2021
Kontroversi Kedatangan Ustaz Riza Basalamah: Pelanggaran Kesepakatan dan Kritik Ansor

Kontroversi Kedatangan Ustaz Riza Basalamah: Pelanggaran Kesepakatan dan Kritik Ansor

23 Februari 2024
Polisi Peduli, Bagikan Bansos Paket Sembako kepadda Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM

Polisi Peduli, Bagikan Bansos Paket Sembako kepadda Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM

17 Oktober 2021
Mahasiswa UGM Akan Ajukan Gugatan ke MA soal Permendikbud yang jadi Dasar Kenaikan UKT

Mahasiswa UGM Akan Ajukan Gugatan ke MA soal Permendikbud yang jadi Dasar Kenaikan UKT

0

0
Ketua MPR Minta Satgas Adakan Swab Antigen Massal di Lokasi Bencana

Ketua MPR Minta Satgas Adakan Swab Antigen Massal di Lokasi Bencana

0
2 Jembatan Terdampak Banjir Kalsel Bisa Dipakai Lagi Sore Ini

2 Jembatan Terdampak Banjir Kalsel Bisa Dipakai Lagi Sore Ini

0
Kakorlantas Polri Imbau Sisa 42 Persen Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Kepadatan

Kakorlantas Polri Imbau Sisa 42 Persen Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Kepadatan

25 Maret 2026
Kakorlantas Polri Tegaskan Satu Nyawa Sangat Berharga dalam Manajemen Arus Balik Presisi

Kakorlantas Polri Tegaskan Satu Nyawa Sangat Berharga dalam Manajemen Arus Balik Presisi

25 Maret 2026
One Way Nasional Arus Balik 24 Maret: Kakorlantas Tekan Kebijakan Berbasis Data Real-Time

One Way Nasional Arus Balik 24 Maret: Kakorlantas Tekan Kebijakan Berbasis Data Real-Time

24 Maret 2026
Kakorlantas Polri pastikan Arus Balik 2026 lancar melalui One Way Nasional

Ingin Perjalanan Super Nyaman? Hindari Puncak 24 Maret dan Manfaatkan Tol Japek II Selatan Saat Arus Balik 2026

23 Maret 2026
© Copyright Laporanmasyarakat Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kamtibmas
  • Keluhan Masyarakat
  • Hubungi Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz